Kebijakan
Perusahaan
Kami menyadari sepenuhnya bahwa keberhasilan usaha kami tidak hanya diukur dari aspek produksi semata, tetapi juga dari kemampuan kami dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, serta tanggung jawab sosial.

Kebijakan Kepatuhan terhadap Persyaratan
PT Mayawana Persada berkomitmen sebagai perusahaan penghasil dan penyedia bahan baku secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek pengelolan hutan secara lestari sesuai persyaratan prinsip dan kriteria standar IFCC FM ST 1001:2021
Untuk mencapai tujuan tersebut maka kami berkomitmen:
-
Perusahaan membangun struktur organisasi yang mencerminkan tanggung jawab untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan Lestari yang efektif.
-
Perusahaan memiliki manajemen resiko dan peluang terkait kepatuhan terhadap persyaratan untuk pengelolaan hutan Lestari
-
Perusahaan menetapkan rencana pengelolaan yang memadai terkait pengelolaan sumber daya hutan, sesuai dengan luas dan pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik lokal, nasional, maupun internasional yang sudah diratifikasi dan berlaku untuk pengelolaan hutan serta sesuai dengan tata guna lahan atau rencana resmi lainnya yang ada.
-
Perusahaan menghormati dan tidak melanggar hak-hak mayarakat adat dan tradisional dengan melakukan prinsip Padiatapa (persetujuan atas dasar informasi diawal tanpa paksaan) atau FPIC (free, prior, and informed consent).
-
Perusahaan menghormati dan tidak melanggar hak asasi manusia dalam kegiatan pengelolaan hutan yang diidentifikasi oleh ILO (International Labour Organization) sebagai “fundamental” dalam prinsip dan hak-hak di tempat kerja: kebebasan berserikat dan pengakuan hak atas kesepakatan bersama; penghapusan segala bentuk kerja paksa; pelarangan pekerja anak; dan penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan
-
Perusahaan memiliki system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk mengidentifikasi dan melakukan tindakan atas resiko kesehatan dan kecelakaan kerja, serta menginformasikan hal tersebut kepada pekerja untuk melindungi dan mencegah pekerja dari resiko pekerjaannya.
-
Perusahaan memiliki sumber daya yang memadai dan system manajemen yang efektif serta sumber daya manusia yang kompeten untuk semua kegiatan pengelolaan hutan lestari.
-
Pihak membangun komunikasi dan konsultasi yang efektif dan berkelanjutan dengan masyarakat adat dan atau masyarakat lokal serta pihak lainnya yang berdampak terkait kegiatan pengelolaan hutan dan dampaknya.
-
Perusahaan dalam kegiatan pengelolaan hutan memelihara atau meningkatkan seumberdaya hutan melalui penerapan langkah-langkah silvikultur tepat dan teknik yang sesuai, penerapan praktik-praktik iklim yang positif, tidak melakukan konversi hutan, tidak melakukan aforestasi terhadap ekosistem bukan hutan yang penting secara ekologis dan pengunaan sumber daya secara efisien untuk kontribusi terhadap siklus karbon global.
-
Perusahaan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan vitalis ekosistem hutan dan merehabilitasi ekosistem hutan yang terdegradasi.
-
Perusahaan menggunakan praktik-praktik operasional yang ramah lingkungan dan alternatif silvikultur yang sesuai secara terkendali untuk meminimalkan dampak lingkungan dan ekosistem.
-
Perusahaan memiliki dan mengimplementasikan prosedur pelacakan dan penelusuran produk hasil hutan untuk memastikan bahwa hasil hutan yang dipanen dan diangkut di dalam areal hutannya berasal dari areal hutan yang bersertifikat dan terbukti secara legal.
-
Perusahaan menjalankan pemeliharaan, perlindungan, konservasi atau peningkatan keragaman hayati di tingkat landskap, ekosistem, spesies, dan genetic sesuai dengan rencana pengelolaan hutan.
-
Perusahaan tidak menggunakan pohon dari hasil rekayasa genetika atau GMO (Genetic Modified Organism).
-
Perusahaan memelihara atau meningkatkan fungsi lindung hutan bagi masyarakat seperti potensi peran hutan dalam pengendalian erosi, pencegahan banjir, pemurnian air, pengaturan iklim, penyerapan karbon, serta jasa pengaturan atau jasa pendukung lain dari ekosistem yang sesuai dalam pengelolaan hutan.
-
Perusahaan melakukan pemantauan, pengukuran, analis dan evaluasi secara berkala terhadap sumber daya hutan dan pengelolaannya termasuk dampak ekologi, sosial dan ekonomi.
-
Perusahaan melakukan program audit internal secara berkala sesuai dengan persyaratan standar yang implementasinya dijaga secara efektif.
-
Perusahaan melakukan program tinjauan manajemen pengelolaan mencakup keputusan terkait dengan kesempatan atau peluang-peluang perbaikan berkelanjutan serta perubahan-perubahaan yang diperlukan dalam system pengelolaan.
-
Perusahaan secara terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas system pengelolaan hutan Lestari beserta implementasinya.
PT Mayawana Persada bertanggungjawab untuk menjamin kebijakan mematuhi persyatan IFCC ini dilaksanakan dan efektifitasnya ditinjau secara berkala. Manajemen, karyawan, mitra, kontraktor dan pihak terkait bertanggungjawab memastikan bahwa kebijakan mematuhi persyaratan IFCC tersedia sebagai informasi terdokumentasi, dikomunikasikan, dipahami bagi pihak kepentingan.














