PT Mayawana Persada Haramkan Bakar Lahan, Jika Dilakukan Karyawan Langsung Dipecat

PT Mayawana Persada menerapkan standar operasional prosedur (SOP) tanpa toleransi terhadap praktik pembakaran lahan di seluruh area konsesi. Manajemen memberlakukan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) seketika bagi karyawan yang terbukti melanggar, guna mengantisipasi risiko karhutla serta menjaga integritas ekosistem hutan tanaman industri. (Disarikan dari Harian Tribun Pontianak, 2 September 2026, halaman 9)
Direktur PT Mayawana Persada, Iwan Budiman, mengatakan perusahaan menerapkan aturan tegas terkait larangan pembakaran lahan.
Bahkan, karyawan yang terbukti melakukan pembakaran di area konsesi perusahaan akan langsung dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Bagi kita, bakar lahan itu haram hukumnya. SOP-nya jelas. Kalau ada karyawan yang melakukannya, hukumannya pecat. Tidak lagi peringatan-peringatan," ujar Iwan dalam pertemuan dengan awak media di El Luna Cafe & Sports, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Iwan, larangan tersebut menjadi bagian dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dalam mengelola lahan.
Perusahaan tidak memberikan ruang bagi praktik pembakaran sebagai bagian dari kegiatan pengelolaan lahan.
Bakar Lahan Dinilai Merugikan
Iwan menjelaskan, pembakaran lahan justru dapat menimbulkan kerugian bagi industri. Pasalnya, lahan yang terbakar berpotensi memicu tumbuhnya berbagai jenis tumbuhan lain di luar tanaman yang dibudidayakan perusahaan. PT Mayawana Persada sendiri mengelola tanaman industri seperti akasia dan eukaliptus.
"Bagi industri itu akan jadi gulma sehingga perawatan makin ekstra. Terlebih lagi dampak lingkungannya. Itu yang jadi perhatian kita," tegasnya.
Ia menambahkan, selain meningkatkan kebutuhan perawatan lahan, kebakaran juga memiliki dampak terhadap lingkungan. Karena itu, perusahaan menempatkan pencegahan pembakaran sebagai bagian penting dalam pengelolaan konsesi.
Komitmen Cegah Karhutla
Kebijakan tegas tersebut menunjukkan upaya perusahaan untuk turut berperan dalam mencegah terjadinya karhutla, terutama di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Iwan menegaskan, perusahaan tidak hanya melihat larangan membakar lahan dari sisi aturan, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap kegiatan operasional maupun lingkungan.
Dengan kebijakan pemecatan langsung bagi karyawan yang terbukti membakar lahan, PT Mayawana Persada menegaskan bahwa pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab yang harus dipatuhi seluruh pihak di lingkungan perusahaan.
FAQ
Apa sanksi bagi karyawan PT Mayawana Persada yang terbukti membakar lahan?
Karyawan yang terbukti melakukan pembakaran di area konsesi akan langsung dikenai sanksi pemecatan (PHK) seketika tanpa melalui mekanisme surat peringatan.
Mengapa PT Mayawana Persada melarang keras praktik bakar lahan dalam operasionalnya?
Selain untuk mencegah bencana karhutla dan kerusakan lingkungan, lahan yang terbakar memicu pertumbuhan gulma liar yang mengganggu tanaman budidaya (akasia dan eukaliptus), sehingga justru menambah beban perawatan dan merugikan operasional industri.



